“Umrah (yang pertama) kepada umrah yang berikutnya sebagai kaffarat (peng-hapus) bagi (dosa) yang dilakukan di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya, melainkan Surga.” ( HR. Malik, al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah).